Ciamis_Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama Ciamis dan Kodim 0613/Ciamis menggelar sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan suami istri yang belum memiliki Kutipan Akta Nikah dari KUA, Senin (26/6/2023).
Sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu ini terselenggara atas kerjasama yang apik antara PA Ciamis dan Kodim 0613/Ciamis, dihadiri Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P, M.I, Pol., Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. Drs. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., Sekda Kab. Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd., Ketua PN Ciamis Vivi Purnamawati, S.H., M.H. Kasdim 0613/Ciamis Mayor Arh Wilde Pangalerang, Kepala Kemenag Ciamis Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd., Plt. Kadisdukcapil Ir. Tini, Camat Panjalu Rohendi S.OS., Camat Sukamantri Ma’ mun, Danramil 1306/Panjalu Kapten Inf Maryoto, Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara,SH, Ketua MUI Kecamatan panjalu, Ketua MUI kecamatan Sukamantri , Para Kades se Kecamatan sukamantri dan Panjalu.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. Drs. Arif Mukhsinin, S.H., M.H. lagi-lagi menekankan tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagai salah satu identitas hukum.
“Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Selain sebagai bukti legalitas sebuah pernikahan, Kutipan Akta Nikah juga merupakan salah satu identitas hukum yang berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan, baik dalam kewarisan, wali pernikahan dan sebagainya,” ujar Arif dalam sambutannya.
Masih dalam sambutannya Arif Mukhsinin juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini wabil khusus Kodim 0613/Ciamis atas inisiasinya dalam pendataan masyarakat yang belum mempunyai buku nikah sekaligus peran aktifnya dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sehingga kegiatan sidang istbat nikah ini dapat berjalan dengan sukses.
Sementara itu, Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi,S.I.P,M.I,Pol., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PA Ciamis yang telah berkenan untuk melakukan sidang diluar gedung dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Lebih lanjut, Dandim menuturkan bahwa inisiasi untuk menggelar sidang itsbat nikah ini dilatar belakangi oleh adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat tidak mampu khususnya yang ada di Kabupaten Ciamis, Namun bantuan tersebut belum dapat diterima oleh masyarakat karena terkendala syarat administrasi yang belum lengkap, diantaranya belum memiliki Akta Nikah, Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
“Karena masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, maka kami bekerjasama dengan PA Ciamis dan KUA setempat untuk menggelar sidang itsbat nikah ini,” tutur Dandim 0613 Ciamis.(pendim)