81 Pasangan Suami Istri Laksanakan Istbat Nikah Di Makodim Ciamis

Ciamis – Kodim 0613/Ciamis Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar itsbat nikah puluhan pasang pengantin yang telah menjalankan sidang itsbat. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Jalan Jend A. Yani No.138, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Sebelum penyerahan akta nikah, para pengantin nikah diarak ke keliling pusat kota Kabupaten Ciamis. Arak-arak menggunakan kendaraan roda empat dan gatrik.

Itsbat Nikah ini turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman SE., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Hj. Soimah, SH., M.H., Sekertaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Arif Mukhsinin dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya menuturkan, ini betuk kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Kodim 0613/Ciamis. Jemput bola bersama untuk membantu pasangan yang belum resmi secara agama.

“Kita melaksanakan bagi pada masyarakat karena itu pernikahan suatu hal sangat sakral. Mereka secara agama sudah sah menjadi pasangan suami istri tetapi secara negara belum tercatat disahkan juga dalam nikah. Kita jemput bola ke masyarakat barang kali ada yang belum nikah secara resmi kita nikahkan,” kata H. Herdiat.

Sementara itu, Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, pelaksanaan sidang dan nikah itsbat jajaran Kodim 0613/Ciamis hadir membantu pemerintah Kabupaten Ciamis menjemput bola pasangan yang sudah sah secara agama namun belum secara negara. Para personel Babinsa diterjunkan mencari pasangan suami istri yang ingin dinikahkan resmi secara negeri.

“Kegiatan ini kita koordinasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Jadi kita kolaborasi, babinsa memberikan informasi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah hingga kita itsbatkan,” kata Letkol Inf Wahyu AR.

Letkol Inf Wahyu AR menuturkan, pelaksanaan Itsbat Nikah ini diikuti oleh 81 pasang suami istri. “Hasil jemput bola itu mencapai 500 an pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah. Namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama hanya ada 81 pasang yang lolos dan bisa memiliki akta nikah resmi negara,” tuturnya.

Letkol Inf Wahyu AR menuturkan, pelaksanaan sidang istbat ini dilaksanakan di Makodim 0613/Ciamis. Sebelumnya juga dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu. “Kedepan kita akan menggelar sidang itsbat di wilayah Kecamatan Banjarsari,” katanya.{pendim}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *