Anggota Provost dan Unit Intel Kodim 0613/Ciamis Amankan Warga Yang Mengaku Anggota TNI

Ciamis – Kodim 0613/Ciamis mengamankan seorang oknum sipil bernama Muji Ardiansyah yang mengaku sebagai anggota TNI. Penangkapan dilakukan secara langsung di sekitar kontrakan pelaku di Blok Samboja Kelurahan Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 13.24 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Kodim 0613/Ciamis bersama Subdenpom III/2-3 Ciamis. Setelah bukti cukup kuat kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Provos dan Unit Kodim 0613/Ciamis.

Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, Kodim 0613/Ciamis berhasil mengamankan seorang warga yang mengaku anggota TNI. Pengkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku.

“Jadi ada pelaporan dari masyarakat menjadi korban penipuan, karena yang bersangkutan mengaku anggota TNI. Setelah ditelusuri oleh pihak Intel dan Denpom ternyata bukan,” kata Dandim di depan Lobi Utama Makodim 0613/Ciamis, Selasa sore.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 celana Loreng, 1 Tas Dada Loreng dan Senjata Korek Jenis Revolver,” tambahnya tutur Dandim.

Dandim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor, pelaku telah melakukan penipuan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Itu dilakukan tidak hanya sekali tetapi dua kali yang sehingga ditotal mencapai Rp.20 juta lebih.

“Penipuan pertama dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp.5 juta dan kedua kalinya meminta uang kembali sebesar Rp.20 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” tutur Dandim.

Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku akan diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.

“Rencana sore ini kita akan serahkan kepada pihak Kepolisian. Karena bukan anggota militer kita limpahkan kepada pihak Kepolisian. Untuk ancaman hukuman kami serahkan kepada pihak Kepolisian dan keterangan dari korban yang melakukan pelaporan ke Kepolisian,” pungkasnya.

Pendim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *