Ciamis_Satgas TMMD ke-118 Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pemkab Ciamis melaksanakan penyuluhan Pelayanan Publik dan Kependudukan di Balai Desa Lama Kadupandak Kecamatan Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat,Sabtu (30/9/2023) pagi.
Penyuluhan ini menyajikan materi tentang pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduuk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).Kadis Dukcapil Pemkab Ciamis Yayan Muhammad Supyan,AP, S.IP,MM., menjelaskan, tentang pentingnya identitas kependudukan.Untuk itu, setiap pertambahan penduduk dan pengurangan penduduk seperti kelahiran dan kematian hendaknya tetap dilaporkan dan didata.
Menurut Yayan Muhammad Supyan,berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses pembuatan dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan KIA tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan, tapi langsung ke Disdukcapil.
“Jadi untuk pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP maupun KIA saat ini langsung di Disdukcapil Kabupaten. Untuk itu, kepada bapak/ibu yang belum melengkapi atau memiliki kartu indentitas kependudukan seperti KK, KTP maupun KIA dapat mengurusnya langsung ke Disdukcapil,” ujar Yayan
Sementara itu mewakili Satgas TMMD Serma Harisman Batiter Kodim 0613/Ciamis mengatakan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program TMMD ke-118 Kodim 0613/Ciamis. Selain melaksanakan tugas sasaran fisik, personel Satgas juga melaksanakan sasaran non fisik berupa penyuluhan.
“Pagi ini bekerjasama dengan Pemkab Ciamis, kami melaksanakan penyuluhan tentang pelayanan publik dan kependudukan. Semoga penyuluhan ini bermanfaat bagi warga,” ujarnya (pendim)