Ciamis_Bertempat di Nusa Pakel Situ Lengkong Dusun Sriwinangun Desa Panjalu Kabupaten Ciamis, Dandim 0613 Ciamis bersama Forkopimda Ciamis hadiri Launching Bale Sawala Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negri Ciamis, Selasa (12/4/2022).
Menurut Bupati, Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat serta sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis yang telah memulai Restorative Justice ini yang akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ungkap Bupati dalam sambutannya
Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Dengan adanya Rumah RJ ini saya berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. Penerapannya ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi,” ujar Bupati Ciamis.
“Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki beberapa persyaratan untuk dapat dilaksanakan dimana hal tersebut dilakukan dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal yang berlaku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum.
Kelahiran Restorative Justice menurut Veronica disebabkan banyaknya kasus yang memenuhi unsur-unsur pidana namun jika diterapkan akan melukai hati nurani masyarakat .
Dalam sambutannya, Veronica berharap keberadaan Rumah RJ diKabupaten Ciamis ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
“Paradigma penerapan hukum saat ini mulai berubah dimana hukum diterapkan tidak semata-mata menghukum semata tetapi bagaimana suatu persoalan hukum yang tidak memiliki manfaat hukum itu dapat terselesaikan di tingkat bawah atau kelurahan. Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi,” ungkap Veronica